Secara etimologi atau dari asal kata, pencak silat terdiri dari dua kata. Pertama adalah kata “pencak” yang berarti gerak dasar beladiri yang terikat dengan suatu peraturan. Kedua, adalah kata “silat” yang memiliki arti sebagai gerak bela diri sempurna yang bersumber dari kerohanian. Sedangkan jika melihat pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pencak silat memiliki arti permainan (keahlian) dalam mempertahankan diri dengan keahlian menangkis, menyerang serta membela diri menggunakan ataupun tanpa senjata. Pengertian pencak silat juga dikemukakan oleh Pengurus Besar IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia). Dimana didefinisikan sebagai hasil budaya manusia di Indonesia untuk membela, lalu mempertahankan eksistensi (kemandiriannya) serta integritasnya (manunggal) untuk lingkungan hidup sekitarnya guna mencapai keselarasan hidup dalam meningkatkan iman & taqwa terhadap Tuhan YME. Pencak silat ialah suatu cabang olahraga bela diri yang ada di Indonesia, untuk membela atau mempertahankan diri dari musuh atau lawan.
Menurut Hasan Alwi (2008:1043), pencak adalah suatu keahlian dalam pertahanaan diri, dalam seni keahlian yang satu ini meliputi gerakan seperti menangkis, menghindar, menyerang dan lain sebagainya. Sedangkan kata silat maknanya ialah olahraga yang dengan didasarkan pada kegiatan menghindar, menyerang dan mempertahankan diri, dengan atau tanpa senjata. Jadi, pencak silat adalah suatu skill kepandaian dalam seni berkelahi yang didasarkan pada ketangkasan dalam menyerang, menghindar dan membela diri, entah itu dalam suatu pertandingan khusus ataupun pada perkelahian yang sebenarnya.
Menurut Abdus Syukur (dalam Sucipto, 2001:26-28), pencak adalah suatu gerakan langkah keindahan dengan menghindar yang disertai gerakan yang mempunyai unsur komedi. Silat adalah inti sari dari pencak, yakni kemahiran untuk perkelahian atau membela diri yang tidak dapat dipertunjukan di depan umum.
Pada akhirnya, PB IPSI pada tahun 1975 (dalam Sucipto, 2001:26-28) mendefinisikan bahwa pencak silat adalah hasil suatu budaya manusia Indonesia untuk membela diri, mempertahankan eksistensi dan integritasnya terhadap lingkungan hidup untuk mencapai keselarasan atau keseimbangan hidup untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
R. Kotot Slamet Hariyadi (2003:2) menjelaskan bahwa pencak silat lebih berfungsi pada upaya mempertahankan diri dari berbagai ancaman, khusus yang datang dari sesama manusia.
Menurut Sucipto, (2007: 10) “pencak silat merupakan ilmu bela diri warisan budaya nenek moyang bangsa Indonesia untuk mempertahankan kehidupannya, manusia selalu membela diri dari ancaman alam, binatang, maupun sesamanya yang dianggap mengancam integritasnya”.
Menurut Johansyah Lubis, (2004: 1) “Pencak silat merupakan salah satu budaya asli Indonesia, para pendekar dan para pakar silat meyakini bahwa masyarakat melayu menciptakan dan menggunakan ilmu bela diri ini sejak masa 12 prasejarah”